Membeli rumah atau villa seharusnya memberikan rasa tenang dan kepastian. Namun, terkadang ada pembeli yang terlalu terfokus pada keindahan desain interior atau pemandangan sekitar, sehingga mengabaikan pemeriksaan dokumen dasar. Mengecek legalitas properti sebenarnya sangat mudah dan bisa Anda lakukan secara bertahap sejak pertama kali melakukan survei.
Memastikan kelengkapan surat-surat sejak awal akan melindungi uang investasi Anda dan mencegah munculnya masalah hukum dikemudian hari.
Langkah Sederhana Memeriksa Legalitas Properti
Berikut adalah tiga poin utama yang paling penting untuk Anda periksa sebelum memutuskan untuk membayar uang muka:
- Pemeriksaan Kesesuaian Nama di Sertifikat: Minta salinan sertifikat tanah dan cocokkan nama pemilik yang tertera dengan kartu identitas penjual beserta tanggal lahirnya.
- Kelengkapan Izin Bangunan (IMB atau PBG): Pastikan rumah memiliki dokumen izin bangunan yang sah dari pemerintah daerah setempat. Periksa apakah bentuk bangunan fisik di lapangan sesuai dengan jumlah lantai dan denah yang tertera pada dokumen izin tersebut.
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Periksa tanda bukti pelunasan PBB hingga tahun berjalan, namun jika penjual belum melunasi semua tagihan PBB, pelunasan bisa dilakukan pada saat mendekati hari penandatanganan AJB (Akta Jual Beli). Selain memastikan tidak ada tunggakan pajak, dokumen SPPT PBB berguna untuk mencocokkan data Luas Tanah (LT) dan Luas Bangunan (LB) yang terdaftar secara resmi.
Transaksi Aman dan Transparan Bersama Havilah Property Sukses
Kami di Havilah Property Sukses selalu mengutamakan keamanan dokumen pada setiap properti yang kami bantu pasarkan. Kami juga bekerja sama dengan Notaris dan PPAT terpercaya di Bali untuk membantu proses pengecekan resmi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), sehingga Anda dapat bertransaksi dengan tenang dan aman.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Mengapa sertifikat tanah harus cek resmi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)? Pengecekan resmi ke BPN melalui Notaris bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke bank atau tidak, serta memastikan sertifikat tersebut bebas dari sengketa, pemblokiran maupun sita.
2. Apakah aman membeli rumah yang dokumen IMB atau PBG-nya belum ada? Anda bisa memastikan terlebih dahulu apakah rumah tersebut berada di zona pemukiman/perdagangan dan jasa/pariwisata/pertanian, yang artinya jika selain di zona pertanian rumah tersebut masih bisa untuk diurus ijin bangunannya.
3. Siapa yang menanggung biaya Notaris? Biaya Notaris di Bali umumnya ditanggung oleh pihak pembeli atau bisa juga disepakati bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli pada saat terjadinya kesepakatan harga jual/beli.
Membeli properti di Bali akan menjadi pengalaman yang menyenangkan jika Anda didampingi oleh mitra yang tepat, jujur, dan responsif. Temukan berbagai pilihan properti terbaik yang sesuai dengan keinginan Anda sekarang juga.
Kunjungi website resmi kami untuk melihat berbagai pilihan properti menarik : havilahpropertysukses.com
Anda juga bisa melihat portofolio properti kami melalui profil resmi Rumah123: Rumah123.com
Hubungi kami segera via Whatsapp
Havilah Property Sukses – Menemukan Hunian dan Investasi Sesuai Keinginan Anda